Baca juga: Heri Budianto Minta Pelaksanaan Pilkada 2020 Dipertimbangkan Kembali
Untuk melakukan pengecekan melalui situs yang disediakan, masyarakat cukup memasukkan nama atau nomor KTP di laman tersebut. Jika sudah terdaftar, nama pemilih akan muncul.
"Cek namamu, keluargamu, temanmu dan siapa saja," sambung Ojo, sapaan akrab Ketua KPU Sultra ini.
Jika belum terdaftar, masyarakat dapat melapor ke kantor KPU daerah maupun ke PPS di kantor kelurahan/desa setempat.
Dalam masa tanggapan masyarakat yang sudah terjadwal, pemilih, anggota keluarga atau pihak berkepentingan, juga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS.
