"Usulan perbaikan disampaikan kepada PPS desa atau kelurahan dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS," tutupnya.

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali