Diceritakan Astuti, penganiayaan itu terjadi Selasa 14 Februari 2023 sekira pukul 6:30 WIB. Saat itu, korban hendak pergi ke sekolahnya.
"K hendak berangkat sekolah namun dicegat oleh terduga pelaku S di jalan, diintimidasi serta langsung dipukul oleh S. Selanjutnya S memasukkan tangannya ke mulut korban yang menyebabkan pipi bagian dalamnya menjadi robek," ungkapnya.
Keluarga korban juga melapor kepada PMII Kota Medan, jika anak yang dipukuli oleh terduga pelaku dijemput paksa oleh oknum Polsek Deli Tua tanpa konfirmasi terhadap keluarga korban.
"Kalau benar kejadiannya seperti itu, kita juga akan giring penjemputan paksa oknum Polsek tersebut ke Divisi Propam Polda Sumatera Utara. Anak sudah dipukuli, kok main jemput paksa aja," tegas Astuti.
Informasi yang dihimpun, K yang dianiaya langsung menelepon ayahnya, Ardiansyah untuk meminta pertolongan. Setibanya ayah, Ibu dan saudara perempuannya berinisial N di lokasi kejadian.
