KENDARI, TELISIK.ID - Warga yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak akan mendapatkan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan dinas/badan, kecamatan maupun kelurahan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita saat menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB di Kecamatan Kendari Barat, Selasa (16/3/2021).
Menurut Sri Yusnita, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari dari PBB tahun 2021 sebesar Rp 20 miliar, meningkat dari tahun 2020 sebesar Rp 17 miliar.
Maka untuk memaksimalkan penarikan PBB ini Bapenda Kota Kendari menggandeng Kejaksaan Negeri Kendari.
Sri Yusnita menjelaskan, pelibatan kejaksaan dilakukan agar warga taat membayar pajak setelah disalurkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB pada lurah.
