JAKARTA, TELISIK.ID - Umat Islam diimbau alihkan dana kurban untuk membantu warga terdampak pandemi COVID-19.
Hal tersebut disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, Rabu (14/7/2021).
"Pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat, terutama timbulnya masalah sosial ekonomi. Oleh karena itu, PBNU mengimbau warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan dibelikan hewan untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Meski demikian, dalam SE bernomor 4162/C.I.34/07/2021 itu, PBNU tetap mempersilakan warganya yang memiliki dana lebih untuk berdonasi dan mampu membeli hewan kurban agar melakukan keduanya.
PBNU juga mengatur tata laksana penyembelihan hewan kurban. Jika daerahnya masuk pada zona merah dan oranye penularan COVID-19, maka disarankan untuk menyembelih hewan kurban di rumah potong hewan (RPH).
