Namun apabila tak ada RPH, maka bisa melakukannya di lapangan terbuka dengan sejumlah panduan penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mengurangi kerumunan, petugas memakai masker dan pelindung wajah, alat tak boleh digunakan secara bergantian, hingga daging kurban harus diserahkan langsung ke rumah penerima.
PBNU pun mempersilakan warga NU untuk melaksanakan takbiran di masjid dan mushala dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Namun dengan catatan, dilaksanakan di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 (zona hijau) oleh pemerintah dan Satgas Penanganan COVID-19 setempat.
Baca Juga: Begini Cara Pemprov DKI Jakarta Percepat Target Vaksinasi
Baca Juga: Fraksi PAN DPR Desak Fasilitas Kesehatan Harus Dapat Diakses Secara Merata
