Sementara bagi daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam kebijakan PPKM Darurat atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari COVID-19, maka takbiran dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing-masing dan tidak dilaksanakan di masjid atau mushala.
Hal yang sama juga berlaku soal pelaksanaan Salat Idul Adha. Bagi Nahdliyin yang berada di daerah yang tidak aman dari COVID-19, hendaknya melaksanakan Salat Ied di rumah masing-masing bersama keluarga.
Sedangkan bagi yang berada di zona hijau, dipersilakan untuk melaksanakan Shalat Id di masjid dan mushala dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Fitrah Nugraha
