Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan, bentuk hukum BUMD terdiri dari perumda dan perusahaan perseroan daerah. Sudah seharusnya semua perusahaan daerah (PD) harus diubah menjadi perusahaan umum daerah terutama PDAM Tirta Anoa Kota Kendari.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Fraksi Golkar DPRD, Sahabuddin mengatakan, adanya perubahan tersebut diharapkan adanya optimalisasi peran Perumda Tirta Anoa mulai dari peningkatan sumber daya manusia, kinerja perumda dan manajemen pengelolaan yang baik sehingga fungsi perumda sebagai salah satu penyumbang penerimaan pendapatan daerah dapat lebih ditingkatkan untuk kesejahteraan.

Baca Juga: Mulai Konsolidasi, La Ode Muhammad Amsar Siap Tarung Pilkada Muna Barat

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari. Asmawa Tosepu mengatakan, pergantian sendiri bertujuan Perumda Kendari bisa dilaksanakan secara profesionalisme dan kualitas layanan air bersih semakin baik.

"Alhamdulillah hari ini melalui sidang paripurna di DPRD Kota Kendari telah ditetapkan mengenai PDAM Tirta Anoa menjadi perusahaan umum daerah (perumda) Kendari," tutupnya. (A)