Akibat pedagang tidak membayar retribusi tentunya akan mengurangi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Makanya, pihaknya pun langsung melakukan langkah-langkah menertibkan pedagang yang berada di terminal.

"Kita sudah rapat bersama camat, kapolsek, dan pengelola terminal. Hasilnya, pedagang akan dikosongkan," terangnya.

Pedagang berjualan di pasar kecamatan itu seminggu tiga kali. Untuk retribusinya, antara Rp 1.000 hingga Rp 5.000 (tergantung luas kios). Pedagang membayar retribusi, ada yang harian dan mingguan. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha