Paul juga mengungkapkan, pada tanggal 30 November 2022, Kanit 2 Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara mengatakan akan segera memeriksa ahli untuk mendudukkan perkara ini. Namun sampai saat ini pihaknya belum mengetahui tindak lanjut perkara ini.

"Kami juga berharap saksi ahli yang diperiksa pihak penyidik dari salah satu perguruan tinggi di Provinsi Sumatera Utara nantinya dapat bersikap adil, objektif, agar klien kami mendapat keadilan. Kami juga meminta Polda Sumatera Utara memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada pihak korban," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media mengaku bahwa kasus ini masih terus berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Masih berjalan, penyidik terus bekerja. Kepada pihak pelapor kami minta untuk bersabar. Segala perkembangan dalam penyelidikan ini, pasti akan disampaikan melalui SP2HP," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Usup menjadi korban dugaan penganiayaan dengan senjata tajam dan diduga menggunakan soft gun. Namun proses hukumnya berjalan tidak maksimal dan penuh kejanggalan di Polsek Percut Sei Tuan.