Dari keterangan dua pelaku yang telah diamankan, pemerkosaan dilakukan di rumah pelaku yang saat itu dalam kondisi sepi. Waktunya pun berbeda-beda. Ada tahun lalu (2020) dan tahun ini (2021). Korban bersama para pelaku masih satu rumpun keluarga dan bertetangga.
"Kita masih dalami. Waktu dan tempat kejadiannya berbeda-beda," ujarnya.
Untuk sementara, kedua pelaku dijerat pasal 81 UU perlindungan anak tentang asusila dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
