Adapun modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya, lanjut Oki, pelaku naik kendaraan roda dua berboncengan dengan rekannya keliling malam hari sampai pagi mencari sasaran yang juga kendaraan roda dua yang diparkir di pinggir jalan.

“Kemudian salah satu pelaku turun mengambil sasaran dengan cara merusak kunci setir menggunakan kunci T dan hasil kejahatannya dijual ke Madura. Tersangka selalu berganti-ganti pasangan setiap menjalankan aksinya. Kami sedang mengembangkan dengan siapa saja dia beraksi,” jelasnya.

Sementara itu, dalam penangkapan tersangka diamankan beberapa barang bukti antara lain CCTV, kunci T, satu buah sepeda motor untuk menjalankan aksi. Untuk pasal dijeratkan yaitu pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 7 tahun penjara. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setiawan

Editor: Fitrah Nugraha