KUPANG, TELISIK.ID - Pelaku kasus pembunuhan di Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, Romelos Taraen (49) terancam 15 tahun bui (penjara).

Hal ini dikatakan Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung, S.IK kepada awak media, Selasa (25/5/2021).

Aldinan mengatakan, pihaknya telah menetapkan Romelos sebagai tersangka kasus pembunuhan karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan pemilik kelapa bernama Bernat Faot (52) pada hari Minggu (23/5/2021) lalu.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis 338 KUHP tentang pembunuh dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Aldinan.

Seperti diberitakan Telisik.id sebelumnya bahwa kejadian itu bermula saat korban Bernat Faot yang merupakan pemilik kelapa memergoki pelaku Romelos sedang memanjat pohon kelapanya.