Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dayah membenarkan penangkapan pelaku di Paluta.

Baca juga: Penjual Sate Diperas Preman Viral di Medsos, Pelaku Berhasil Diamankan

"Iya sudah ditangkap kemarin. Pelaku dijerat pasal pidana seumur hidup," katanya ketika dikonfimasi Telisik.id melalui via telepon, Selasa (16/2/2021).

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap di Kabupaten Paluta dengan memberikan perlawanan kepada petugas ketika mencari barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku saat menikam korban.

Namun, pelaku ngamuk dengan pisau yang disembunyikannya dan mencoba mengarahkan kepada petugas. Aksinya itu langsung digagalkan dengan diberikan tindakan terukur di kedu kaki pelaku.