Baca Juga: Kasus Tewasnya Hijaber Cantik Dini Nurdiani, Cinta Segitiga Berujung Maut
Baca Juga: Pembunuhan Pegawai Dishub Kota Makassar, Kasatpol PP Sempat Pakai Santet
“Alhasil paha sebelah kiri korban mengalami luka bakar akibat handphone yang terbakar karena ditusuk oleh pelaku menggunakan pisau,” ujar Kasat Reskrim.
Pelaku juga terlibat dalam tidak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jembatan Teluk Kendari yang tersangka utamanya telah tertangkap beberapa waktu yang lalu.
Akibat perbuatannya, pelaku LL (26) dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara. (C)
