“Atas bujuk rayu tersangka, akhirnya korban tertarik untuk menyetorkan dana senilai Rp 48 miliar secara bertahap. Sebelum pelapor transfer, tersangka LY ini memberikan cek dengan dalih keutungan penjualan lahan setelah ditranfer tersangka,” jelasnya di Mapolda Jatim, Kamis (6/5/2021).

Gatot mengatakan, dalam pengungkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti antara lain  sembilan buah kendaraan roda empat, enam buah jam tangan jenis rolex, franck Muller, tiga buah cincin natural blue sapphire, dan uang tunai Rp 100 juta.

Untuk pasal yang dikenakan, penyidik  menjeratnya dengan pasal 378 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha