Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muna Barat, Agung Darma menekankan pada Pj bupati agar pelantilan sesuai hasil seleksi, sehingga benar-benar menghasilkan pejabat sesuai kebutuhan dan berkualitas.

Baca Juga: Bunyi Petasan Dilarang saat Bulan Ramadan di Muna Barat

"Penunjukan pejabat itu hak Pj bupati, tetapi harus diingat, pejabat yang seleksi di OPD A tidak boleh dilantik di OPD B, itu salah," ujarnya.

Adapun 9 jabatan OPD yang dilelang meliputi, Dinas Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sekretariat Dewan serta, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian. (A)

Penulis: Sunaryo