Bila ditemukan ada yang meminta biaya, Bupati Bombana dua periode itu meminta segera dilaporkan. Karena berdasarkan surat Nomor: 443.1/802 tentang pemberhentian pembayaran retribusi pelayanan kesehatan yang diteruskan kepada rumah sakit dan seluruh Puskesmas se-Kabupaten Bombana, tidak ada lagi retribusi pelayanan SKBS.

Baca juga: Bocah Lima Tahun Tenggelam di Sungai Pohara Konawe

"Bagi pelaku pungli akan disanksi, apalagi kalau PNS, akan dikenakan sanksi kode etik ASN," tambahnya.

Pembebasan biaya tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat Bombana serta pekerja yang datang dari luar daerah dengan tujuan bekerja.

"Ini adalah kebijakan khusus Pemerintah Bombana untuk memudahkan pelayanan selama masa pandemi agar tidak menghambat urusan masyarakat yang sangat penting," pungkasnya.