Untuk diketahui, syarat perjalanan untuk naik kapal PELNI sebagaimana diatur dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022 sebagai berikut:
Baca Juga: DLH Sultra Sosialisasi Sadar Lingkungan, Kesadaran Masyarakat Dibutuhkan
- Bagi calon penumpang yang sudah vaksin tahap 3 (booster), tidak wajib menunjukkan PCR dan antigen.
- Bagi calon penumpang yang sudah vaksin tahap 2, wajib menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam, atau negatif PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan kapal.
- Bagi calon penumpang yang sudah vaksin tahap 1, wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan kapal.
- Bagi calon penumpang yang sakit (komorbid dan sebagainya) wajib menunjukkan surat keterangan sakit dari instansi pemerintah dan wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam.
- Bagi anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun, wajib didampingi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam atau negatif PCR 3x24 jam. (A)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali
