Untuk diketahui, syarat perjalanan untuk naik kapal PELNI sebagaimana diatur dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022 sebagai berikut:

Baca Juga: DLH Sultra Sosialisasi Sadar Lingkungan, Kesadaran Masyarakat Dibutuhkan

  1. Bagi calon penumpang yang sudah vaksin tahap 3 (booster), tidak wajib menunjukkan PCR dan antigen.
  2. Bagi calon penumpang yang sudah vaksin tahap 2, wajib menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam, atau negatif PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan kapal.
  3. Bagi calon penumpang yang sudah vaksin tahap 1, wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan kapal.
  4. Bagi calon penumpang yang sakit (komorbid dan sebagainya) wajib menunjukkan surat keterangan sakit dari instansi pemerintah dan wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam.
  5. Bagi anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun, wajib didampingi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam atau negatif PCR 3x24 jam.  (A)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali