Termasuk telah dilakukan pemeriksaan seluruh saksi, baik 53 guru ASN itu maupun pihak dinas yang terkait.
"Hari ini kami gelar perkara, yang dihadiri Kepala Kajari Konsel, para Kasi, dan Jaksa. Setelah dipaparkan seluruh bukti kesaksian para saksi, maka tim penyidik berpendapat ada perbuatan melawan hukum dan peristiwa pidana dengan dua alat bukti, sehingga ditetapkan ketiga orang ini yang paling bertanggung jawab," jelasnya, Kamis (17/6/2021).
Selain itu, ketiga tersangka adalah pegawai di BKPSDM Konsel inisial H sebagai salah satu Kasubid aktif di Dinas tersebut. Sedangkan inisial A sudah mutasi ke Kabupaten Konawe, dan R dimutasi ke provinsi.
"Dari hasil uji Labfor di Polda menunjukan bahwa tim Penilai Dupak tidak pernah meneliti 53 berkas ASN guru kenaikan pangkatnya. Dan juga mantan Kadis Pendidikan Konsel tidak pernah menandatangani PAK 53 berkas ASN tersebut. Ini murni kelakuan tiga tersangka tersebut," terangnya.
Baca Juga: Tempat Judi Sabung Ayam di Ruteng Digerebek Polisi, Pelaku Kabur, Ayam Diamankan
