Penetapan ketiga tersangka itu telah ditandatangani Kajari Konsel dan segera disampaikan kepada yang bersangkutan.

"Untuk penahanannya belum kami berpendapat. Tapi setelah mereka diperiksa sebagai tersangka jika kooperatif, maka penyidik akan mempertimbangkan penahanannya," ujarnya.

Untuk pasal yang disangkakan yakni, pasal 9 Undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Fitrah Nugraha