JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah diingatkan agar sebelum membangun Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, harus memperjelas status tanah.
Hal tersebut disampaikan Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Guspardi Gaus di Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Menurut politisi PAN ini, harus ada penanganan yang serius terkait status lahan calon ibu kota negara yang direncanakan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Ia mengungkapkan, luas wilayah IKN direncanakan 256.142,74 hektare meliputi kawasan IKN seluas kurang lebih 56.180 hektar, termasuk kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang disesuaikan dengan Rencana Induk IKN dan Rencana Tata Ruang KSN IKN.
Sementara itu, kawasan pengembangan IKN seluas kurang lebih 199.962 hektare. Di mana status kepemilikan hak atas tanah atau bangunan yang berada dalam wilayah IKN tentu sangat beragam seperti hak pakai, hak pengelolaan (HPL), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hingga hak milik (HM).
