"Makanya persoalan status tanah harus clear dan clean dulu sebelum pembangunan di lokasi ibu kota baru dilaksanakan," ujar Anggota Komisi II DPR RI ini dalam keterangan persnya yang diterima Telisik.id, Selasa pagi (28/12/2021).

Guspardi menyampaikan, dari data hasil analisis spasial yang dilakukan oleh FWI (Forest Watch Indonesia), status kawasan di wilayah tersebut juga menunjukkan hampir tidak ada areal yang tidak berizin.

"Wilayah di sekitar Tahura Bukit Soeharto sudah padat dengan izin tambang, perkebunan kelapa sawit, HPH (Hak Pengusahaan Hutan), dan HTI (Hutan Tanaman Industri). Ada sekitar 92 izin yang terdiri dari 1 izin HPH, 2 izin HTI, 12 IUP perkebunan, dan 77 IUP pertambangan," ungkapnya.

Ia menilai, masifnya izin-izin konsesi di wilayah IKN tentu juga memerlukan  penanganganan serius karena akan berimplikasi menimbulkan kemungkinan mekanisme tukar guling yang mungkin akan terjadi untuk lahan-lahan yang sudah berizin.

Baca Juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Kendalikan Harga Pangan yang Melonjak