"Mereka ingin pindahkan rumah, tapi harus dilakukan kompensasi pindah, bukan kompensasi tinggal," ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sanksi menyebutkan, setiap orang yang mendirikan bangunan atau menanam kembali tanaman yang telah dikompensasi, memasuki ruang bebas atau membahayakan keselamatan dan mengganggu penyediaan tenaga listrik dipidana penjara selama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tidak hanya itu, pihak pelaksana yang tidak melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) saat sosialisasi kepada masyarakat, sementara KJPP ini sebagai pihak yang berwenang menaksir besaran dana kompensasi.

Kemudian indikasi tindakan pemerintah kelurahan yang terbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) ganda, sebagai sebagai salah satu syarat dibayarnya kompensasi bagi warga yang terkena dampak.

Menanggapi hal itu, pihak PLN Unit Induk Pembangunan terkait pembayaran kompensasi atas tanah, bangunan, atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas mengklaim, telah melakukan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Minimum dan Jaringan Transmigrasi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan serta Tanaman.