Dengan kunjungan DPRD Muna Barat, pihak PLN akan menindaklanjuti dan memeriksa kembali di lapangan, masyarakat mana yang masih berpolemik.
"Jika objek berada di bawah ruang bebas tak ditahu pemiliknya, dalam sengketa atau pemilik menolak hasil penilaian KJPP, maka kompensasi akan disetor ke pengadilan negeri setempat," tutup Assistant Manager Perizinan, Syamsul Arifin. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Kardin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
