Tak hanya sampai di situ, ia juga menanyakan titik koordinat terhadap lahan yang digunakan sebagai pembangunan taman tersebut. Namun, pihak desa lagi-lagi tak bisa menunjukan titik itu.

"Tujuan klarifikasi ini agar kami pihak ahli waris mencari tahu apakah terdapat keluarga atau ahli waris lainnya yang menghibahkan lahan tersebut. Ternyata tidak ada juga. Di situ saya sampaikan bahwa bapak-bapak yang bertandatangan berani sekali mengambil keputusan seperti itu," kesalnya.

Kata dia, klaim atas kepemilikan tanah tersebut yakni putusan pengadilan nomor: 10/ PDT.G/1994/PN.BB tahun 23 Mei 1994. Dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa menolak semua gugatan La Ode Lego sebagai pihak tergugat dan mengakui kepemilikan lahan seluas lebih dari 26 ribu meter persegi yang terdapat di Dusun Lakaliba itu milik Lan Joo Dkk yang merupakan kakek dari Amin Rumbia.

Tak itu, namun penghibaan atas sejumlah rumah eks eksodus Ambon serta balai desa Gerak Makmur saat ini ditandatangani oleh Lan Joo. Padahal, rumah dan fasilitas pemerintah seperti balai desa tidak masuk dalam objek sengketa dalam putusan pengadilan.

Hanya saja, beberapa perangkat adat Kadie (wilayah) Lapandewa yang bersaksi di pengadilan mengakui bila lahan yang berada di dusun Lakaliba dikuasai oleh Lan Joo.