KENDARI,TELISIK.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Achfi Suhasim, terdakwa pembunuh presenter TVRI Abu Saila alias Aditia (51). Vonis tersebut 2 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara.
Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang di pimpin oleh I Nyoman Wiguna, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak melakukan upaya banding.
Saat ditemui oleh awak media, Selasa (03/03/2020) di ruang kerjanya, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Kendari, Nanang Ibrahim mengatakan, alasan tidak mengajukan banding lantaran putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
Baca Juga : Jelang Pemilihan Wawali, Keamanan Diperketat
“Tuntutannya 12 tahun, hakim memvonis 10 tahun itu sudah lebih dari 2/3, kecuali putus 7 atau 8 tahun baru kami banding,” katanya.
