Lebih lanjut Kasi Pidum Kejari Kendari ini menjelaskan bahwa, pandangan hakim dan JPU sama, dimana JPU dalam kasus tersebut menggunakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

“Majelis hakim berpendapat sama dengan JPU, pembuktiannya pasal 338 KUHP terkait pembunuhan biasa,” tegasnya.

Baca Juga : Sejumlah Kades di Konsel dan Konkep Diperiksa Polda Sultra

Reporter: Dul
Editor: Sumarlin