Di tempat berbeda, kepala kantor pertanahan Buton Selatan (Busel), Herman Saeri, mengklarifikasi berita sebelumnya yang menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan sertifikat di Pulau Kali Liwuto, Desa Mawambunga. Kata dia, pihaknya hanya menerbitkan sertifikat atas nama, La Ode Mas'ud. Namun bidangan tanah itu bukan di kedua pulau yang dimaksud. Hanya saja, letaknya bersebelahan dengan pulau di Desa Kaofe.
"Jadi di pulau Mawambunga itu belum kami terbitkan sertifikatnya. Tapi kalau pengukuran kami sudah lakukan pengukuran," tegas Herman Saeri saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (28/02/2020).
Baca Juga : Warga Sulbar di Kolut Kecam Pelaku Pengeroyokan Warga Polman di Nabire
Ia mengaku, pengusulan penerbitan sertifikat di kedua pulau itu pernah dilakukan. Hanya saja saja, hal itu bertentangan dengan RTRW Busel. Karenanya, Tim BKPRD enggan menerbitkan rekomendasi.
Berdasarkan data BPN pula, pulau tersebut juga masih merupakan tanah negara. Hanya kemungkinan, peruntukan tanah itu masih dikuasai oleh masyarakat setempat.
