"Jadi berdasarkan Peraturan Menteri Agraria nomor 17 tahun 2018, kepemilikan pulau itu dimungkinkan oleh negara. Namun penguasaannya tidak boleh 100 persen dimiliki. Jadi 30 persennya harus dilepaskan untuk kepentingan umum," jelasnya. 

Ia menegaskan, kedua pulau yang terletak di Desa Mawambunga dan Kaofe itu masih tanah negara, tidak ada alas hak kepemilikan di atas tanah tersebut. Karena itu ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menanggapi berlebihan tersebut.

 "Memang ada pengusulan, tapi ada persyaratan yang belum terpenuhi," tegasnya.

Baca Juga : Begini Kronologis Pembunuhan 2 Remaja di Baubau

Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin