"Tentu, kami semua (DPR RI, red) berharap pemerintah daerah untuk selalu siap siaga untuk mengevakuasi warga masyarakat. Koordinasi dan komunikasi risiko menjadi urgen agar masyarakat bisa dapat terhindar dari potensi bahaya bencana, terutama yang berada di daerah risiko bencana tinggi, seperti lembah sungai, barah lereng rawan maupun tepi pantai," jelasnya.
Ia menyarankan, agar turut dilakukan pemantauan ruang udara dan kondisi bandar udara secara kontinu. Pemantauan ini harus bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Airnav dengan menerbitkan informasi peringatan, berupa Sigmet dan Aerodrome Warning. Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi juga perlu mengaktifkan pusat pengendalian operasi (Pusdalops).
Baca Juga: Masjid Al Alam Tempat Ngabuburit Idaman Warga Kendari
“Dengan adanya pemantauan ini, daerah bisa terkoneksi dengan pusat-pusat data, informasi dan komunikasi kelembagaan. Sehingga, langkah cepat bisa dilakukan dalam pembentukan pos komando serta aktivasi rencana kontingensi menjadi rencana operasi," tuturnya.
Berdasarkan data BNPB, peringatan dini dan kesiapsiagaan perlu dilakukan di 30 wilayah administrasi setingkat provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, hingga Lampung.
