KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Dalam meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik dan penyusunan standar pelayanan tahun 2023, sejumlah kepala OPD beserta staff ikuti bimtek, Kamis (20/7/2023).

Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Barwik Sirait mengatakan, standar operasional prosedur (SOP) agar menjadi kewajiban, sehingga SOP bukan hanya dalam bentuk dokumen melainkan bisa diimplementasikan dalam memenuhi pelayanan publik.

Lanjut Barwik, sehingga dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dan kemudian menjadi trust atau kepercayaan terhadap pemerintah, dengan demikian gemas dapat terlaksana dengan baik.

Baca Juga: Dikbud Konawe Gelar Coaching Clinic Perencanaan Berbasis Data Semua Jenjang Pendidikan

Ia juga mengatakan pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, daerah dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.