Selanjutnya, pihaknya menerima usulan data KK miskin calon penerima manfaat dari kepala desa setempat. Data ini, kemudian disandingkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial untuk membuktikan jika yang bersangkutan memang layak dibantu.
"Data tersebut selanjutnya akan kita verifikasi (survei lapangan) oleh PDAM, untuk memastikan KK usulan benar-benar belum terdaftar sebagai pelanggan PDAM," urainya.
Lebih lanjut, mantan Kadis PMD Kolaka Utara itu menyatakan, subsidi air bersih untuk KK miskin merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah agar warga kurang mampu turut menikmati air bersih layaknya masyarakat lainnya.
Hal itu dilakukan juga sebagai respon pemerintah daerah atas masukan beberapa fraksi di DPRD Kolaka Utara yang menghendaki terpenuhinya pasokan air bersih PDAM ke masyarakat.
Baca Juga: Dewan Sesalkan Pemda Muna Hanya Lantik Kades Parigi
