KOLAKA UTARA, TELISIK.ID -
Pemda Kolaka Utara (Kolut) resmi melarang kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan rumah.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri tanggal 19 Maret 2020 terkait kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 serta keputusan rapat koordinasi lintas sektoral antara DPRD, Pemkab, dan Tim Gugus Satgas COVID-19 Kolaka Utara.
Sekertaris Daerah Kolut, Taufiq, S.SP. MM saat dikonfirmasi Rabu (25/3/2020) mengatakan, keputusan itu diambil untuk kepentingan semua pihak.
"Sebagai tindak lanjut maklumat Kapolri mulai hari ini kegiatan atau acara yang mengumpulkan orang banyak, seperti pesta atau warkop untuk sementara kita hentikan dulu, ini demi kepentingan kita bersama," jelasnya.
