Sementara masyarakat yang akan menggelar pesta pernikahan dan undangannya terlanjur beredar, lanjut Sekda, diimbau untuk melakukan resepsi sesederhana mungkin.
"Kalau bisa, resepsinya sederhana tidak mengumpulkan orang banyak. Bahkan kalau bisa cukup akad nikah, resepsi dihilangkan saja," tambahnya.
Hal yang sama akan diberlakukan untuk warung kopi (warkop) yang sering dijadikan tempat kumpul-kumpul. Semua ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Salah satu penanganan paling cepat dan murah, penanganan dari hulu dengan cara memutus mata rantai. Maka kumpul-kumpul lebih dari sepuluh orang rentan untuk terinfeksi, mengingat dengan berkumpul, kita tidak bisa mengetahui riwayat bepergian seseorang," terangnya.
Untuk pengawasan dan pemantauan, kata mantan Kadis PMD, Pemda akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.
