"Karena biasanya kita ini terkendala izin entah itu kewenangan provinsi, atau pusat," jelasnya.
Berbicara tentang kewenangan terkait pemecah gelombang jarak 0 Kilometer dari pesisir pantai itu sudah kewenangan provinsi, dan 12 Mil selanjutnya sudah kewenangan pusat.
Baca Juga: Pemda Konawe Raih Peringkat Tiga Terbaik Pengelola DAK Fisik 2023
"Tetapi kalau hanya masalah Taluk insyaallah kita tangani," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kunjungan kerja salah satu masyarakat Desa Bokori, mengeluhkan abrasi pantai yang terus terjadi di area perumahan masyarakat.
