KONAWE,TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemda) Konawe meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja, terutama kehadiran apel pagi yang dilakukan setiap Senin.
Kewajiban mengikuti apel pagi tersebut berdasarkan aturan dari Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo yang ditandatangani pada 30 Desember 2021 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan menjelaskan, pelaksanaan apel pagi merupakan bagian dari disiplin PNS, maka dari itu PNS tersebut wajib mengikuti apel untuk meningkatkan kedisiplinan terutama ASN yang membandel.
"Apel pagi setiap hari Senin kita lakukan mulai Pukul 07.15 Wita, jadi jika ada yang terlambat kita kasih masuk, kita harus belajar disiplin," kata Ferdinand Sapan, Selasa (18/1/2022).
Terkait ketidakhadiran ASN mengikuti apel pagi itu, Ferdinand mengatakan, bisa diketahui melalui absensinya.
