Tersangka menghabisi nyawa adiknya menggunakan badik dan parang. Kini, tersangka telah ditahan di Polres Muna. Tersangka menyesali perbuatannya.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun menerangkan, motif pembunuhan itu, karena tersangka emosi dengan kades yang akan membongkar kiosnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
