Ia mencontohkan bagaimana kebijakan pengangkatan PPPK 2024 yang semula dijadwalkan pada Maret 2026 sempat tertunda karena desakan ratusan pemda. Namun, penundaan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui perintah tegas.

"Begitu pula dengan tata aturan PPPK paruh waktu dan penggajiannya yang sangat jelas," ungkap Nur.

"Namun, usulan dari pemda masih minim terhadap honorer R2 dan R3."

Baca Juga: Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu dari 1 Tahun ke 5 Tahun Tak Otomatis

Menurutnya, perlu ada aturan tambahan seperti Surat Edaran dari MenPAN-RB dan Kepala BKN kepada seluruh pemda. Tujuannya agar proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH) oleh honorer R2 dan R3 segera dilakukan, sebagaimana pada PPPK tahap pertama.