"Kalau DRH sudah diisi dan terkunci, maka status mereka aman," terang Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis dan Administrasi Indonesia tersebut.
Nur menambahkan, isi surat edaran itu juga sebaiknya mencantumkan sanksi bagi pemda yang tidak mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu. Ia menilai selama ini banyak pemda justru mengulur-ulur waktu dan tak menunjukkan inisiatif.
"Sebaiknya ada sanksi agar pemda mau mengajukan. Sudah banyak regulasi dibuat, tetapi pemda kan mengulur-ulur waktu terus," tegas Nur.
Sebelumnya, telah terbit Surat Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda dan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dua regulasi ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi pemda untuk mengusulkan pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu.
Namun, AP3KI menilai efektivitas regulasi itu masih lemah. Buktinya, banyak honorer tetap mengalami pemutusan hubungan kerja karena pemda tidak bergerak cepat mengajukan usulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
