KONAWE KEPULAUAN, TELSIK.ID - Utang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pemerintah Desa Wawoone, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, telah dibayar lunas kepada warga.
Diketahui, utang BLT terjadi karena pihak Pemerintah Desa Wawoone melakukan pemotongan BLT milik masyarakat. Akibat tidak mendapat penjelasan mengenai alasan pemotongan tersebut, masyarakat Desa Wawoone melaporkannya kepada Lembaga Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN).
Saat mendapat aduan dari masyarakat, Ketua DPC JPKPN, Candra Adiatma, langsung menindaklanjuti dengan mengkoordinasikan kepada Pemdes Wawoone.
“Sesuai aduan dari masyarakat bahwa penerima BLT yang tergolong dalam miskin ekstrem yang diterima hanya sejumlah Rp 600 ribu, yang seharusnya Rp 900 ribu, dan itu terhitung tiga bulan mulai Januari sampai Maret 2023,” ungkap Candra, Jumat (28/7/2023).
Lebih lanjut, Candra mengatakan, perbuatan seperti itu jika tidak ditindaklanjuti oleh orang-orang yang mempunyai kapasitas dalam hal ini Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan, maka program miskin ekstrem yang ada di desa akan percuma, dan justru terjadi diskriminasi jika hak-hak masyarakat tidak dipenuhi.
