KENDARI, TELISIK.ID - Sempat menghebohkan warga Kota Kendari karena video asusila berdurasi 28 detik beredar. Seorang Pria, terduga pelaku dan juga pemeran kini berada dalam dekapan pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Sabtu (8/6/2024), pelaku diamanakan pada Jumat 7 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 Wita, Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai Pelaku TP. ITE.

Tersangka berinisial MAM (20), berstatus mahasiswa, beralamat di  Jalana Prof. Dr. Abdurrauf Tarimana Kendari, sedangkan korban AL (18), mahasiswa yang tinggal di Jalan Bunggasi Kota.

Baca Juga: Coffe Shop Tuan Tana Kendari Benarkan Video Asusila yang Beredar Libatkan Karyawati Baru

MAM ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yakni diduga keras telah melakukan dugaan TP. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan, yang terjadi di Kota Kendari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.