KENDARI, TELISIK.ID - Pemeran video porno berdurasi 2 menit 45 detik yang menghebohkan masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ternyata keduanya pasangan suami istri, berinisial VV (25) dan A (20).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengungkapkan, video porno tersebut dibuat oleh pasangan suami istri yang sudah resmi menikah siri pada 28 Januari 2023. Keduanya merupakan warga berdomisili di wilayah Sulawesi Tenggara.
"Dengan sadar kedua pasangan ini merekam tindakan suami istrinya," ungkap Eka Fathurrahman, Kamis (16/3/2023) malam.
Kata Eka, ketika proses pengembangan penyelidikan, ditemukan keduanya sengaja membuat video dan menyebarkan untuk dikonsumsi orang lain. Pasangan suami istri ini akan dikenakan undang-undang pornografi.
"Sementara pendalaman sebagai saksi tapi kami masih utamakan dulu yang pertama kali menyebarkan," pungkasnya.
