Kepolisian juga tidak menjelaskan secara lebih detail hubungan antara Opa Ambon yang berinisial PS dengan wanita tersebut. Kasus ini mulai diselidiki oleh kepolisian setelah salah satu anggota keluarga dari EL membuat laporan tentang adanya video mesum yang melibatkan kerabat mereka.
Menurut EL, tidak pernah ada ancaman dari pemeran pria terkait video tersebut, dan video itu tersebar karena diambil dari ponsel pemeran pria tanpa sepengetahuan mereka.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP La Beli, mengonfirmasi bahwa kedua pemeran bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kepolisian sedang mencari tahu keberadaan kedua pemeran dalam video viral tersebut.
Setelah video tersebut viral, keluarga EL kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Kepolisian berusaha untuk menemukan siapa yang berada di balik penyebaran video tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui motif di balik aksi tidak senonoh yang dilakukan dan siapa sebenarnya yang menyebarkan video tersebut. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
