JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo menetapkan pengenaan cukai pada produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Hal tersebut telah tertuang dalam perencanaan APBN 2023.

Dikutip dari Kompas.com, pungutan cukai plastik dan MBDK telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022, yang diteken 30 November lalu tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan target pendapatan pemerintah dari cukai tersebut sebesal Rp 4,06 triliun.

Sebelumnya rencana pungutan cukai plastik telah diungkapkan pemerintah saat rapat penyusunan APBN 2023 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Selasa (27/9/2022) lalu. Menurut paparan draf RUU APBN 2023, hal tersebut menjadi salah satu upaya untuk mencapai target penerimaan cukai yang dilakukan dengan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai.

Baca Juga: Begini Nasib Aplikasi Pedulilindungi Usai PPKM Dicabut

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah disetujui DPR untuk untuk pemerintah melakukan perluasan terhadap barang kena cukai. Ia memastikan pemerintah memilih istrumen kebijakan yang masuk akal dari rencana perluasan barang kena cukai.