Baca Juga: Wardah Bekali Mahasiswa Kendari Menjadi Konten Kreator Digital Andal

Alokasi tersebut ditindaklanjuti oleh SK Alokasi daerah yang sudah diterbitkan di seluruh Indonesia. Mulai 1 Januari 2025, petani dapat menebus pupuk berdasarkan eRDKK di kios pupuk lengkap (KPL) menggunakan KTP atau kartu tani.

Amran mengatakan, pemerintah juga memangkas aturan distribusi pupuk, sehingga petani cukup menebus pupuk subsidi dengan KTP atau kartu tani.

Jika terkendala karena sakit, usia lanjut, atau transportasi, maka penebusan pupuk dapat diwakilkan oleh kelompok tani atau anggota keluarga dengan syarat tertentu.

“Sampai hari ini PT Pupuk Indonesia telah menyiapkan pupuk subsidi di seluruh Indonesia sebanyak 1,4 juta ton,” pungkasnya. (B)