JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah saat ini menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam rilis yang diterima di Jakarta, dikutip dari Suara.com - jaringan Telisik.id. Kamis (14/7/2022) malam.
Dalam rilis tersebut, diungkapkan bahwa kebijakan itu diambil karena negara jiran tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022.
Menaker mengatakan, kedua negara telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022 yang menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.
Namun, kata Menaker Ida, perwakilan Indonesia di negeri jiran menemukan bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.
