KENDARI, TELISIK.ID – Untuk melakukan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah rencananya akan menempatkan dana program PEN ini pada Bank Sultra sebesar Rp 250 miliar.

“Sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara nomor S764/WPB.28/2020 tanggal 12 November 2020,” ucap Mohammad Fredly Nasution, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra melalui rilisnya, Senin (16/11/2020).

“OJK mendukung langkah pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” tambahnya.

Selain itu OJK senantiasa menyiapkan kebijakan dan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh Industri Jasa Keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran COVID-19.

“Salah satu protokol kebiasaan baru yang dikeluarkan OJK adalah terkait penyesuaian batas waktu penyampaian laporan rutin sektor perbankan kepada OJK maupun yang diumumkan kepada masyarakat menjadi lebih cepat sembilan hari kerja berdasarkan Surat OJK Nomor S-13/D.03/2020 tanggal 23 Juni 2020 Hal Perubahan Batas Waktu Laporan Bank Dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19. Percepatan laporan tersebut akan mendukung kinerja OJK dalam meningkatkan kinerja pengawasan sektor perbankan dengan data terkini,” ungkap Fredly.