Baca juga: Begini Prakiraan Cuaca Kota Kendari Dua Hari ke Depan
Dari data OJK, per 11 November 2020, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan di Sulawesi Tenggara baik yang datang langsung maupun via telepon (walk in customer) sebanyak 1.162 pengaduan dengan rincian dalam bentuk surat sebanyak 187 konsumen dan non surat (datang langsung/via telepon) sebanyak 975 konsumen.
Perbankan 489, Lembaga Pembiayaan 590, dan 83 sisa lainnya merupakan pengaduan Asuransi dan Fintech Lending. Untuk pengaduan yang terkait COVID-19 jumlah pengaduan mencapai 445 dengan rincian dalam bentuk surat sebanyak 77 konsumen (26 perbankan dan 51 perusahaan pembiayaan) dan non surat 368 (107 perbankan dan 261 perusahaan pembiayaan).
Maka untuk terus memacu pemulihan ekonomi keringanan atau restrukturisasi kredit dan pembiayaan, diperpanjang hingga 2022. Dimana, sampai dengan 6 November 2020, restrukturisasi kredit dan pembiayaan telah mencapai Rp 3,72 triliun dari 65.817 debitur dengan rincian Perbankan sebesar Rp 1,55 triliun dari 17.099 debitur, Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp 2.12 triliun dari 48.042 debitur, dan PNM sebesar Rp 49, 91 miliar dari 676 debitur.
“Kebijakan restrukturisasi kredit ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari dampak pandemi COVID-19 secara ekonomi, sehingga dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi OJK akan memperpanjang kebijakan ini sampai Maret 2022. OJK selaku regulator sektor jasa keuangan akan mengeluarkan ketentuan terkait perpanjangan kebijakan dimaksud,” ungkap Fredly. (B)
