JAKARTA,TELISIK.ID.-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang.

Pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga Minggu 25 Juli 2021.

Menyusul perpanjangan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) untuk perpanjangan pembatasan mobilitas tersebut.

Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 itu tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat Jawa-Bali melainkan PPKM Level 4 COVID-19 Jawa dan Bali.

Seperti diketahui istilah PPKM Darurat Jawa Bali masih digunakan pada Inmendagri 15/2021, Inmendagri 16/2021, Inmendagri 18/2021, dan Inmendagri 19/2021.